Pasporsendiri memiliki masa berlaku yang hampir sama dengan dokumen kependudukan yang lainnya, yakni berlaku selama 5 tahun. Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, kantor imigrasi memiliki persyaratan bahwa paspor harus diperpanjang 6 bulan sebelum masa berlaku habis.Dan jika terlambat tentunya aka nada denda bagi kita yang tidak memperpanjang paspor.
1 Copy Akte pendirian perusahaan 2. Copy SK Kehakiman 3. Copy SIUP 4. Copy NPWP 5. Copy TDP 6. Copy Domisili Perusahaan 7. Copy KTP Direktur 8. Kop Surat Perusahaan 15 Lembar 9. Wajib Lapor Ketenagakerjaan/UU N0.7 10.Struktur organisasi perusahaan 11.Copy KTP pendamping TKA min 2 orang 12.Copy Paspor TKA Min Masa Berlaku 18 Bulan
Birojasa SIM murah di Jabodetabek. Business Service. JASA Pembuatan SIM. Business Service. Melayani buat sim A&C. Grocery Store. Lowongan Kerja Jabodetabek. Personal blog. karangan_bunga_tangerang_ Product/service.
BiroJasa BSD berdiri sejak tahun 2007 yang berdomisili di BSD. Saat ini Biro Jasa BSD melayani pengurusan dokumen di wilayah Tangerang Selatan Khususnya BSD (Bumi Serpong Damai)! Biro Jasa BSD telah berkembang dengan baik dengan fokus utama adalah kejujuran dan bekerja secara profesional. Dengan demikian terciptalah kepercayaan antara
BiroJasa Buat Paspor Tangerang. Biro Jasa Buat Paspor Jakarta. Biro Jasa Buat Paspor di Bandung. Biro Jasa Buat Paspor Depok. Biro Jasa Buat Paspor Murah. JASA PASPOR,JASA PASPOR HILANG,BIRO JASA PASPORT RUSAK,BIRO JASA PASSPORT,BIRO JASA PASPOR,JASA PERPANJANG PASPOR,JASA PEMBUATAN PASPORT,JASA PASSPORT,JASA PEMBUATAN PASSPORT.
aQRo29. Jasa Pembuatan Paspor Resmi Kami adalah Biro Jasa pembuatan paspor resmi bersertifikat dengan wilayah kerja meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Karawang, Cianjur, Bandung, Tasikmalaya, Cilacap, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta Solo dan Denpasar Bali. Hati-hati jika dalam memilih biro jasa. Pastikan biro jasa tersebut beritegritas, berpengalaman dan berserifikat. Cara Membuat Paspor Dengan Mudah Pada intinya membuat paspor itu mudah lho, semudah merebus air?, bener gak?? Ah kata siapa?? Kata saya tentunya karena saya sudah bertahun-tahun melayani jasa bikin paspor dan sudah makan asam garam. Ada yang karena sudah di tolak imigrasi, ada yang data berantakan, data bermasalah, sistem error dan lain-lain. Tapi jangan khawatir karena memang sebenarnya bikin paspor mudah kok. Secara umum proses permohonan paspor dibagi menjadi 2, yaitu Datang Langsung Ke Kantor Imigrasi walkin customer Daftar Online Datang Langsung ke Kantor Imigrasi Ya ini adalah cara lama yang masih banyak di jalani oleh kebanyakan orang indonesia, karena apa? Karena banyak dari pemohon yang kurang tahu atau bahkan tidak tahu adanya jenis pelayanan online. Bisa juga disebabkan karena pelayanan melalui website/aplikasi sering kali mengalami error yang akhirnya membuat jengkel. Walkin customer dilakukan dengan datang pagi-pagi mengambil nomor antrian dan mengikuti alur proses yang telah ditetapkan. Mengantri? Sudah pasti? . Harus banyak bawa ekstra sabar jika memilih alur permohon jenis ini. Ada baiknya membawa buku bacaan untuk membunuh waktu. Daftar Online Ini cara terbaru yang di keluarkan oleh pihak keimigrasian. Anda bisa menyingkat waktu dan tidak perlu antri dari pagi untuk mengambil nomor antrian, karena semua sudah berjalan dengan sistem online. Cara ini di awal adalah dengan mengakses situs resmi imigrasi dan melakukan pendaftaran pada menu “Daftar Paspor Online“. Tapi seiring dengan kemajuan teknologi, pendaftaran paspor online hanya dapat dilakukan melalui aplikasi “Antrian Paspor Online” yang dapat diunduh handphone pemohon dari AppStore atau IOS. Seperti itulah penjelasan singkat tentang proses pengajuan paspor di kantor imigrasi. Mudah bukan? Jawabannya ternyata tidak demikian. Infonya masih banyak yang kesulitan. Tidak semudah 2 teori di atas. Masih ada beberapa kesulitan dan kekurangan yang sering dihadapi. Apa saja kekurangannya? Untuk walkin customer, kekurangan pertama adalah wajib datang sepagi mungkin. Kadang bangun dan berangkat pagi, berjibaku dengan kemacetan dan antrian menjadi sesuatu yang menyebalkan. Kekurangan kedua adalah habisnya quota antrian untuk walkin customer. Jika seperti itu, dengan berat hati anda harus bersabar. Datang kembali lebih pagi besok hanya untuk mendapatkan nomer antrian. Bagaimana dengan daftar online? Pasti lebih mudah. Sepertinya begitu, tapi kenyataannya tidak? Untuk dapat masuk ke situs resmi imigrasi sangat susah. Begitupun jika melalui aplikasi antrian paspor online. Jika salah input otomatis akan terblokir selama 30 hari ke depan agar bisa mendaftar lagi. SEBEL kan…? Jelas ini menjadi PR buat imigrasi. Belum lagi jika orang yang hendak bikin paspor itu orang yang gaptek seperti orang tua, pasti bingung jika harus menggunakan komputer gadget. Dengan adanya masalah-masalah tersebut, anda dapat memilih mencari bantuan melalui biro jasa paspor seperti saya. Pastikan sekali lagi biro jasa yang dipilih terpercaya, amanah, berpengalaman dan memiliki integritas. Tapi biro jasa itukan CALO? Ya kami calo, akan tetapi “Calo Resmi” yang tercatat di keimigrasian sebagai mitra disana. Bukan calo yang berada di pinggir-pinggir jalan menawarkan jasanya. Biro Jasa Paspor dan Keimigrasian Tidak semua orang bisa bergerak dibidang ini. Semua harus melalui verifikasi. Salahsatunya wajib sudah berbadan hukum, ada alamat fisik kantornya, dan lolos cek lapangan oleh petugas imigrasi. Karena kami sudah lolos semua fase di atas, maka dengan lantang kami menamakan diri sebagai Biro Jasa Paspor Resmi . Saat ini kami wilayah kerja kami meliputi DKI. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Karawang, Cianjur, Bandung, Tasikmalaya, Cilacap, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Solo dan Denpasar. Hubungi Kami Segera Jasa Pembuatan Paspor Resmi Dengan kehadiran dan bantuan kami, tentu pemohon akan dimudahkan dalam membuat paspor. Keakuratan dan kelengkapan data pasti akan kami awasi, sehingga jaminan akan paspornya jadi sudah pasti di dapat. Kami siap membantu anda dalam pembuatan paspor bahkan jika anda tidak mengerti untuk melakukan pendaftaran online. Update 07-09-2020Saat ini proses permohonan paspor hanya dapat dilakukan melalui online dengan mengunduh aplikasi “Antrian Paspor Online” melalui AppStore Android atau IOS
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF A. DOKUMEN PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA 1 Paspor Biasa 48 Halaman Per Permohonan Rp 2 Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp B. BIAYA BEBAN 1 Biaya Beban Paspor Hilang Per Buku Rp 2 Biaya Beban Paspor Rusak Per Buku Rp Paspor adalah Dokumen Negara, maka pemegangnya diminta untuk berhati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang atau rusak dan pastikan paspor anda tidak dipergunakan oleh orang lain untuk hal-hal yang dapat merugikan anda. Apabila paspor hilang atau rusak, segeralah melapor ke Kantor Imigrasi kelas I terdekat di wilayah anda ; Apabila paspor hilang atau rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri; Permohonan penggantian paspor yang hilang atau rusak dapat diajukan pada Kantor Imigrasi terdekat di wilayah anda ; Penggantian paspor yang hilang atau rusak dilaksanakan setelah melalui berita acara pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi; Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 enam bulan sampai paling lama 2 dua tahun. PROSEDUR PENGGANTIAN PASPOR HILANG ATAU RUSAK Kedatangan Pertama Proses BAP Pemohon datang ke Kantor Imigrasi Konter BAP, Seksi Inteldakim dengan membawa berkas permohonan persyaratan lengkap seperti pembuatan paspor baru asli dan fotocopy. Untuk permohonan penggantian paspor yang hilang,disertakan surat keterangan hilang dari Kepolisian . Untuk permohonan penggantian paspor yang rusak disertakan fisik paspor yang rusak , dan untuk penggantian paspor rusak atau hilang akibat bencana alam, disertakan Surat Keterangan dari Kelurahan setempat ; Pemohon mengambil nomor antrian dan formulir untuk BAP ; Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan; Proses pembuatan Berita Acara Pendapat; Proses pembuatan surat persetujuan dari Kepala Kantor Imigrasi ; Setelah mendapat panggilan , pemohon dapat melakukan proses pembuatan paspor sesuai dengan sistem pelayan paspor terpadu. Kedatangan Kedua Proses Pembuatan Paspor Pemohon datang langsung tanpa pendaftaran online ke kantor Imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian dengan menunjukkan bukti pemanggilan serta dokumen asli ; Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk proses sidik jari, foto dan wawancara; Kemudian Pemohon akan melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan; Setelah proses sidik jari, foto dan wawancara, pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran di Bank / POS Presepsi; Pemohon melakukan pembayaran melalui Bank / POS Presepsi sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor Tanggal 29 Juli 2016, mulai tanggal 2 Agustus 2016 pembayaran paspor melalui Sistem Informasi Penerimaan Bukan Pajak Online SIMPONI; Pemohon akan kembali ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang pada kedatangan ketiga hari keempat untuk paspor biasa, dan hari ke tujuh untuk Elektronik Paspor. Kedatangan Ketiga Pengambilan Paspor Pemohon mengambil nomor antrian pengambilan paspor di Mesin Antrian dengan melakukan scan barcode slip pengambilan paspor ; Setelah nomor antrian dipanggil diloket pengambilan paspor, pemohon menyerahkan nomor antrian, slip pengambilan paspor, serta tanda bukti pembayaran paspor; Pemohon menerima paspor yang sudah jadi. Dasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor Membawa Dokumen Asli dan Fotokopi ukuran kertas A4 tidak diperkenankan untuk digunting I. WNI Berdomisili di Indonesia Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas E-KTP Kartu tanda penduduk Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri; kartu keluarga; akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah; surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat nama; tanggal lahir; tempat lahir; dan nama orang tua Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan E-KTP Kartu tanda penduduk Elektronik Orangtua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu keluarga; Akta kelahiran Akta perkawinan atau buku nikah orangtua; Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa III. Calon TKI Domisili Indonesia Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan pada kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan E-KTP Kartu tanda penduduk Elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri; Kartu keluarga; Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah; Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c harus dokumen yang memuat Nama; Tanggal lahir; Tempat lahir; dan Nama orang tua. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang. Petugas Imigrasi dapat meminta dokumen pendukung lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran dan maksud ke Luar Negeri.
biro jasa paspor tangerang